Penyidik Kejari Duga Ada Pungli Retribusi Sampah di Pekanbaru 

Penyidik Kejari Duga Ada Pungli Retribusi Sampah di Pekanbaru 
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Setelah melakukan pemeriksaan kepada berbagai pihak, Kali ini, nama mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru tahun 2020, muncul kepermukaan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel SH MH, Rabu (31/3/2021) mengatakan, saat ini Tim penyelidik pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terus mendalami dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi sampah di DLHK Pekanbaru tahun 2020. 

Mantan Kepala DLHK Pekanbaru, yang dilakukan tindakan klarifikasi adalah Zulfikri.

''Tindakan klarifikasi sudah kami lakukan terhadap Mantan Kadis Z (Zulfikri),'' jelas Lasargi Marel SH MH.

Dia menjelaskan, adanya dugaan pungutan retribusi sampah ini, karena sebelumnya, pihaknya menerima laporan masyarakat Kecamatan Tenayan Raya terkait pungutan retribusi sampah ditahun 2020 lalu. Sehingga, pihaknya melakukan pengusutan retribusi sampah se-Kota Pekanbaru. 

Sesuai laporannya, pungutan liar itu diduga dilakukan, dengan tarif yang tidak sesuai dengan Perwako Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Penyelidikan menyasar mantan Kadis LHK, karena dalam laporannya oknum yang menggunakan kartu retribusi dilengkapi tandatangan Zulfikri.

''Laporannya begitu, yang teken kartu retribusi, di zaman Kadisnya Zulfikri,'' sebut Lasargi.

Setelah memanggil Zulfikri. Pemeriksaan, sebut Lasargi akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak terkait. 

''Yang akan kita panggil termasuk kepala bidang yang menangani masalah tersebut,'' jelas Lasargi.

Sebelumnya, pihak jaksa penyelidik Intelijen Kejari Pekanbaru menemukan adanya pungutan retribusi sampah di luar ketetapan Perwako. 

Dalam prakteknya, kegiatan pemungutan itu banyak yang tidak disertai kartu retribusi. Bahkan, beberapa data yang dikumpulkan, terlihat dananya melebihi dari Perwako.

''Nominalnya yang tertera di Peraturan Walikota, tidak sesuai bahkan melebihi,'' ungkap Lasargi.

Sementara, dari proses klarifikasi terhadap bendahara. Dalam keterangannya, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui siapa saja warga yang dipungut, hingga lokasinya bahkan nilai pungutan. 

Menurut keterangan oknum bendahara, saat bertugas ia hanya menerima setoran dari petugas lapangan.

''Dalam prosesnya, kita akan usut dari kartu retribusi,'' ucap Lasargi.

Dari fakta yang didapat penyidik, Lasargi mengatakan, banyak warga di Kecamatan tersebut tidak menerima kartu pungutan retribusi sampah.

''Hasil penyelidikan didapat fakta banyak pihak-pihak yang bermain. Karena pungutan tidak sesuai dengan Perwako,'' jelasnya.

Selain pungutan dilapangan, untuk setoran ke kas daerah, diketahui tidak disetorkan yang mengakibatkan adanya kerugian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam pemasukan pendapatan asli daerah (PAD). 

Diluar penanganan pihak Kejaksaan, permasalahan sampah ini, juga tengah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, terkait kelalaian pengelolaan sampah oleh DLHK Kota Pekanbaru. 

Dalam hal ini, beberapa hari sejumlah ruas Jalan di Pekanbaru sejak awal Januari kemarin tampak berserakan sampah, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Sejauh ini, penyidik Polda Riau telah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan pada Jumat (15/12021). 

Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan puluhan orang saksi. Termasuk saksi Walikota Pekanbari, Firdaus, Sekda Pekanbaru, Muhammad Jamil dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

Sedangkan pihak lain yang turut dimintai keterangannya adalah Kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Ahmad. Juga kabid dan sekretaris di DLHK, ahli  pidana, ahli hukum tata negara, dan ahli keselamatan dan warga. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index